|
PERBINCANGAN NOMOR SATU
Sesuai amanat Permendagri Nomor 65 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan KPPN Palopo melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada bupati/walikota di wilayah kerja KPPN Palopo. Tiga hari pun kami tempuh untuk menuju Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur.
Pilihan pertama kami menuju Kantor Walikota Palopo karena letaknya satu kota dengan KPPN Palopo. Kami mendapat sambutan hangat dari Sekretaris Daerah, H.M. Jaya. Kami menjelaskan Permendagri Nomor 65 tahun 2008 ditambah informasi mengenai realisasi Satker Tugas Pembantuan yang masih belum maksimal. Beliau sangat antusias atas kedatangan kami dan menyatakan akan menindak lanjuti dengan memberitahukan peraturan tersebut kepada Bupati guna membuat SK untuk Koordinator UAPPA-W TP Kota Palopo. Ada hal yang menarik saat kami akan berpamitan untuk meneruskan perjalanan ke Kabupaten Luwu, beliau berpesan, “Garis tangan terbentuk bukan dari lahir, tetapi dari usaha kita membentuk garis tangan”. Sebuah pesan yang kurang lebih bermakna betapa upaya yang sungguh-sungguh diperlukan untuk menentukan nasib negeri Luwu Raya.
Kabupaten Luwu berjarak kira-kira 60 km dari Kota Palopo. Bupati Luwu, H. Andi Mudzakkar, secara langsung menerima kedatangan kami. Beliaupun memanggil para kepala dinas untuk menindak lanjuti informasi yang telah kami sampaikan. Sebuah pesan diakhir sua dengan Pak Bupati, ”Yang penting rakyat Luwu bisa damai dan sejahtera”.

Pada tanggal 17 Nopember 2011 kami menuju Kabupaten Luwu Utara, 63 km dari Palopo. Sambutan hangat kami terima oleh Bapak Drs. H. Arifin Junaedi, MM (sering disingkat Arjuna). Setelah berbincang panjang lebar, Pak Bupati berujar, “Segera saya akan panggil semua kepala dinas untuk meminta secara detail mengenai data realisasi dan hambatan yang terjadi”.

Setelah dari Luwu Utara kami lanjutkan perjalanan ke Luwu Timur yang berjarak 180 km. Padatnya jadwal Pak Bupati, Andi Hatta, mengharuskan kami baru dapat menghadap beliau pada pukul delapan malam di rumah jabatan Bupati. Setelah mendengarkan paparan dari kami, beliau menegaskan, “Besok pagi, seluruh SKPD akan diberi arahan untuk menyelesaikan tanggung jawab pelaksanaan anggaran TA 2011”.
Satu kota dan empat kabupaten telah kami susuri untuk menyampaikan amanat Permendagri Nomor 65 tahun 2008 agar Pemkab/Pemkot secara aktif mengawasi pelaksanaan APBN. Pengawasan yang baik ditandai oleh pelaporan yang baik pula, sehingga dalam melakukan rekonsiliasi data pada tingkat wilayah wajib dilakukan setiap triwulan. Untuk mempercepat proses pelaporan, SKPD dapat menyampaikan data realisasinya melalui Koordinator UAPPA-W (ditetapkan berdasarkan SK Gubernur/Walikota/Bupati). Dengan demikian SKPD tidak lagi harus ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan (Makassar) untuk melaksanakan rekonsiliasi data, tetapi cukup diwakili oleh Koordinator UAPPA-W yang terlebih dahulu mengumpulkan data dari semua SKPD.
Sebuah perjalanan yang mengesankan, perbincangan dengan Nomor Satu di kota dan kabupaten ternyata bisa didekati dalam suasana yang lebih informal. Meja kerja harus ditafsir ulang menjadi tempat pengambilan keputusan, tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Salam sukses….
|